Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.127, Kebomas, Randuagung, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

Masjid Jami’ Gresik

Masjid Jami’ Gresik

Judul foto ini adalah “Moskeete Grisse” artinya adalah “Masjid di Gresik” diduga foto masjid Jami’ Gresik  diambil pada tahun 1930

(sumber:http://hdl.handle.net/1887.1/item:841351)

 

Lokasi : Jalan Wachid Hasyim Nomor 6 Kelurahan Kauman, Kecamatan Gresik (MAP)

Pada awalnya Masjid Jami’ Gresik dibangun oleh Nyai Ageng Pinatih di tanah lapang. Konstruksi masjid ini berbahan kayu. Ketika masa pemerintahan Tumenggung Pusponegoro masjid ini terbakar. Pada tahun 1712 dibangun ulang menggunakan teknik konstruksi kolonial namun tidak menghilangkan unsur bangunan Nusantara. Hal ini dapat terlihat pada penggunaan Soko Guru, Soko Rowo dan bentuk atap. Bentuknya masih sederhana, karena ukurannya masih kecil dan beratap atau berpayonkayu.

Pada tahun 1751 bangunan masjid tersebut kemudian direnovasi oleh Tumenggung Tirtorejo. Pada tahun 1786 masjid tersebut terbakar, kemudian pada tahun 1789 terkena petir dan taun 1796 terbakar kembali. Setelah itu dilakukan renovasi hingga selesai di tahun 1806

Pada tahun 1927 Masjid Besar Gresik tersambar petir kembali dan mengakibatkan kebakaran pada beberapa bagian masjid. Peristiwa tersebut juga berdampak besar pada kerusakan pada bagian atap, sehingga kondisi tersebut menjadikan masjid bocor. Karena adanya peristiwa tersebut, pada tahun yang sama masjid mulai direnovasi dan membangun bagian baru sehingga masjid nampak semakin besar. Proses pembangunan tersebut berakhir di tahun 1929 .

Peletakan batu pertama (Ris atau ruji dari batu granit warna merah) terjadi pada tanggal 10 Juli 1927. Pada tahun 1955, pada bagian serambi utara dan selatan mulai dibangun dan dilengkapi tempat wudlu bawa tanah. Kemudian pada tahun 1977, pada bagian kanan dan kiri serambi dibangun lagi bangunan bertingkat. Pada tahun 1978 dibangun sebuah kantor di bagian utara dan tempat wudlu di bagian utara dan selatan. Pada tahun 1982 dibangun lagi kantor di bagian selatan.

Berdasarkan SK Bupati No. 028/429/HK/437.12/2020 Masjid Jami’ Gresik ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 24 Agustus 2020 (FILE)

 


Related Posts


Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Inputan yang wajib di isi ditandai *