Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.127, Kebomas, Randuagung, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

Profil Pimpinan

DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEBUDAYAAN,

KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 127 Randuagung Gresik  ( Map )
Telepon: (031) 3981990/3981990
E-mail: disparbud@gresikkab.go.id
Website: https://disparekrafbudpora.gresikkab.go.id/

KEPALA DINAS

drg. SAIFUDIN GHOZALI
NIP : 19751123 200604 1 012

Periode ( 2022 - Sekarang )

9 Prioritas Tematik atau Nawa Karsa yang menjadi nafas pembangunan menuju Gresik Baru yaitu :

1. Gresik Akas (Amanah, Kolaboratif, Antisipatif dan Sigap)

2. Gresik Seger (Sejahtera, Bahagia dan Berdikari)

3. Gresik Mapan

- Gresik ramah keluarga melalui program pengembangan kebudayaan

4. Gresik Agropolitan

5. Gresik Mandiri

- Gresik Jagoan melalui program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan

- Gresik Komik melalui program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan dan program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif

6. Gresik Cerdas

7. Gresik Sehati

8. Gresik Barokah

- Menguatkan pembentukan karakter pemuda melalui program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan

9. Gresik Lestari

- Revitalisasi Gresik Kota Tua melalui program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif serta kawasan pemukiman.

- Pengembangan revitalisasi ekowisata melalui proram peningkatan daya tarik destinasi pariwisata dan pemasaran pariwisata

 

Tugas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.

Fungsi

Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  2. Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang urusan pariwisata dan kebudayaan;
  4. Pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  5. Pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi

Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
  2. Pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
  4. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
  5. Pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  6. Pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan urusan di bidang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pariwisata

Tugas

Bidang Pariwisata, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bidang pariwisata.

Fungsi

Bidang Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan, perencanaan program di bidang pariwisata;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang pariwisata;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang pariwisata;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang pariwisata;
  5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang pariwisata;
  6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi progam dan kebijakan teknis di bidang pariwisata;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang pariwisata; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya

Bidang Ekonomi Kreatif

Tugas

Bidang Ekonomi Kreatif, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bidang Ekonomi Kreatif

Fungsi

Bidang Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang Ekonomi Kreatif;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang Ekonomi Kreatif;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program Ekonomi
    Kreatif;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi di bidang Ekonomi Kreatif;
  5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang Ekonomi Kreatif;
  6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang Ekonomi Kreatif;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di
    bidang Ekonomi Kreatif; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Kebudayaan

Tugas

Bidang Kebudayaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.

Fungsi

Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang kebudayaan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang kebudayaan;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidan kebudayaan;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang kebudayaan;
  5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
  6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang Kepemudaan dan Olah Raga

Tugas

Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.

Fungsi

Bidang Kepemudaan dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program dan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olah Raga; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

UPT

Tugas

Pada Dinas dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa Kecamatan.

 

Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN GRESIK (FILE)

Susunan Organisasi

No

Nama

NIP

Pangkat

Golongan

Jabatan

1

drg. SAIFUDIN GHOZALI.

197511232006041012

Pembina Tk. I

IV/b

KEPALA DINAS

2

DWI INDRAWATI PRASETYANINGTYAS, S.Sn, M.Si.

196802241996022001

Pembina Tk. I

IV/b

SEKRETARIS

3

KUMALA WARDANI, S.A.P..

19821012 201101 2 005

Penata Tk. I

III/d

KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA

4

MUDI RAHAYU, S.Sos., M.Si.

196904141992032010

Pembina

IV/a

KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN

5

KHURIN IN NOVIARANI, S.Kom.

198411212006042007

Penata

III/c

KEPALA BIDANG EKONOMI KREATIF

6

Dra. ANIS NURUL AINI, MM.

196904131997032006

Pembina

IV/a

KEPALA BIDANG PARIWISATA

7

NUR PRIHATININGASIH, S.TP.

197409282010012001

Penata Tk. I

III/d

KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN

8

SUWASIS, S.Sos.

196712131990031009

Penata Tk. I

III/d

KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN BAWEAN

9

SUWANTO, S.H..

19770705 200901 1 001

Penata

III/c

KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN GRESIK