Tugas
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga
Fungsi
- pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang urusan pariwisata dan kebudayaan.
- pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.