Tugas
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga
Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang urusan pariwisata dan kebudayaan.
- Pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- Pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.