9 Prioritas Tematik atau Nawa Karsa yang menjadi nafas pembangunan menuju Gresik Baru yaitu :
1. Gresik Akas (Amanah, Kolaboratif, Antisipatif dan Sigap)
2. Gresik Seger (Sejahtera, Bahagia dan Berdikari)
3. Gresik Mapan
- Gresik ramah keluarga melalui program pengembangan kebudayaan
4. Gresik Agropolitan
5. Gresik Mandiri
- Gresik Jagoan melalui program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan
- Gresik Komik melalui program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan dan program pengembangan sumber daya pariwisata
dan ekonomi kreatif
6. Gresik Cerdas
7. Gresik Sehati
8. Gresik Barokah
- Menguatkan pembentukan karakter pemuda melalui program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan
9. Gresik Lestari
- Revitalisasi Gresik Kota Tua melalui program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pengembangan sumber daya pariwisata dan
ekonomi kreatif serta kawasan pemukiman.
- Pengembangan revitalisasi ekowisata melalui proram peningkatan daya tarik destinasi pariwisata dan pemasaran pariwisata
Tugas
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga
Fungsi
pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang urusan pariwisata dan kebudayaan;
pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
UPT
Tugas
Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas atau kepala badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Fungsi
Kepala UPT Dinas atau Badan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
Penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan.
Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas atau kepala badan yang membidangi sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT KAWASAN WISATA GIRI
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di bidang teknis operasional pengelolaan kawasan wisata Giri yang meliputi areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
Fungsi
Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
Pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
Pelaksanaan pelayanan administrasi, penarikan retribusi pengunjung, dan pemanfaatan sarana dan prasarana milik pemerintah yang ada di areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan kebersihan areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan areal pemakaman Sunan Giri, Sunan Prapen, Condro Dipo, dan Putri Cempo.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT KAWASAN WISATA MALIK IBRAHIM
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam pengelolaan kawasan pariwisata yang meliputi Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
Fungsi
Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
Pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
Pelaksanaan pelayanan administrasi, penarikan retribusi pengunjung, dan pemanfaatan sarana dan prasarana milik pemerintah yang ada di areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan kebersihan areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan areal Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Makam Puspo Negoro, Makam Raden Santri, Makam Siti Fatimah Binti Maimun, dan Sarana Wisata Lumpur.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sesuai dengan bidang tugasnya.
UPT KAWASAN WISATA BAWEAN
Tugas
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di bidang teknis operasional pengelolaan Kawasan Wisata Bawean.
Fungsi
Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan pengelolaan kawasan wisata di wilayah Bawean.
Pelaksanaan rencana pemeliharaan, pengembangan, dan pemberdayaan sarana dan prasarana kawasan wisata di wilayah Bawean.
Pelaksanaan pelayanan administrasi, pemungutan retribusi, dan pendataan pengunjung kawasan wisata di wilayah Bawean.
Pelaksanaan pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan kebersihan kawasan wisata di wilayah Bawean.
Pelaksanaan pengawasan, pengaturan, dan penggalian potensi kawasan wisata pada wilayah Bawean.
Pelaksanaan bimbingan teknis pemandu wisata di wilayah Bawean.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan kawasan wisata Bawean.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Bupati
PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN GRESIK (FILE)
Susunan Organisasi
No
Nama
NIP
Pangkat
Golongan
Jabatan
1
drg. SAIFUDIN GHOZALI.
197511232006041012
Pembina Tk. I
IV/b
KEPALA DINAS
2
DWI INDRAWATI PRASETYANINGTYAS, S.Sn, M.Si.
196802241996022001
Pembina Tk. I
IV/b
SEKRETARIS
3
KUMALA WARDANI, S.A.P..
19821012 201101 2 005
Penata Tk. I
III/d
KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
4
MUDI RAHAYU, S.Sos., M.Si.
196904141992032010
Pembina
IV/a
KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN
5
KHURIN IN NOVIARANI, S.Kom.
198411212006042007
Penata
III/c
KEPALA BIDANG EKONOMI KREATIF
6
Dra. ANIS NURUL AINI, MM.
196904131997032006
Pembina
IV/a
KEPALA BIDANG PARIWISATA
7
NUR PRIHATININGASIH, S.TP.
197409282010012001
Penata Tk. I
III/d
KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
8
SUWASIS, S.Sos.
196712131990031009
Penata Tk. I
III/d
KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN BAWEAN
9
SUWANTO, S.H..
19770705 200901 1 001
Penata
III/c
KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN GRESIK