Pengembangan komoditas tanaman perkebunan alternatif
Pembangunan Teknopak berbasis ninapolitan
Gema Karya (Gresik Mandiri dan Berkarya)
Gresik HUB (Kolektifitas Peningkatan Skill Anak Muda dalam bentuk workshop bisnis, pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis kesenian tradisi dan modern)
Program 3B (Bela, Beli,Bagi) Gresik
Program Pelatihan intensif bersertifikat BNSP
Penguatan penyerapan tenaga kerja lokal
Gresik Cemerlang (Cerdas, efisien, menarik. relevan dan global)
Insentif Pendidikan untuk siswa SD dan SMP di luar BOS dan BOSDA
Beasiswa tenaga medis spesialis
Program beasiswa S1 untuk anak yatim piatu, Huffadz dan Disabilitas
Jaketku (Kejar paket tuntaskan putus sekolah)
Memberikan insentif kinerja kepada guru PAUD dan TK yang non sertifikasi
Peningkatan Gaji guru honorer dan ASN non sertifikasi
Peningkatan kualitas guru
BOP (Biaya Operasional Pesantren) untuk TPQ dan Madin
Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan
Literasi digital tingkat desa
Layanan antar jemput siswa inklusi /disabilitas/ berkebutuhan khusus
Bawean pulau pendidikan
Gresik Sehati (Pelayanan Kesehatan Integratif)
Peningkatan kualitas Puskesmas
Puskesmas sebagai ujung tombak dari program komunitas sehat
Memperkuat Posyandu, Polindes dan Poskestern
Peningkatan tunjangan kinerja tenaga kesehatan
Program makanan bergizi
Lahir pulang bawa akta elektronik (E-Akte)
Universal Health Coverage (UHC)
Gresik Barokah
Membangkitkan kesetiakawanan sosial, kepahlawanan dan kepeloporan warga Gresik
Mendorong kesalehan dan tanggung jawab sosial masyarakat dan dunia usaha
Melindungi segenap generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS
Menguatkan pembentukan karakter pemuda yang berdasarkan pada nilai-nilai agama, nilai budaya lokal dan toleransi
Peningkatan peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya dan lembaga keagamaan untuk memberikan tauladan kesalehan sosial
Gresik prabono (memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan)
Pesona Gresik (Pelestarian dan Naturalisasi Alam)
Pengembangan dan revitalisasi Ekowisata, yang mengedepankan keunggulan kompetitif tiap desa maupun wilayah
Naturalisasi tanah bekas galian atau tambang
Membangun sistem pengelolaan sampah terpadu ditingkat kecamatan
Revitalisasi fasilitas kota seperti area pedestrian, jalan utama, terminal, alun-alun serta fasilitas publik lainnya yang mendukung aktifitas wisatawan dan pentas seni pertunjukan
Green Industri
Tugas Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.
Fungsi
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang urusan pariwisata dan kebudayaan;
Pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
Pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat
Tugas
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi
Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
Pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
Pelayanan administrasi perjalanan dinas;
Pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas;
Pelaksanaan pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan urusan di bidang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pariwisata
Tugas
Bidang Pariwisata, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bidang pariwisata.
Fungsi
Bidang Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan, perencanaan program di bidang pariwisata;
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang pariwisata;
Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang pariwisata;
Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang pariwisata;
Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang pariwisata;
Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi progam dan kebijakan teknis di bidang pariwisata;
Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang pariwisata; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya
Bidang Ekonomi Kreatif
Tugas
Bidang Ekonomi Kreatif, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bidang Ekonomi Kreatif
Fungsi
Bidang Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang Ekonomi Kreatif;
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang Ekonomi Kreatif;
Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program Ekonomi Kreatif;
Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi di bidang Ekonomi Kreatif;
Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang Ekonomi Kreatif;
Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang Ekonomi Kreatif;
Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang Ekonomi Kreatif; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Kebudayaan
Tugas
Bidang Kebudayaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Fungsi
Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang kebudayaan;
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang kebudayaan;
Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidan kebudayaan;
Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang kebudayaan;
Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
Tugas
Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.
Fungsi
Bidang Kepemudaan dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program dan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olah Raga; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
UPT ( Unit Pelaksana Teknis )
Tugas
Pada Dinas dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa Kecamatan.
Peraturan Bupati
PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN GRESIK (KLIK FILE)
Susunan Organisasi
No
Nama
NIP
Pangkat
Golongan
Jabatan
1
drg. SAIFUDIN GHOZALI.
197511232006041012
Pembina Tk. I
IV/b
KEPALA DINAS
2
DWI INDRAWATI PRASETYANINGTYAS, S.Sn, M.Si.
196802241996022001
Pembina Tk. I
IV/b
SEKRETARIS
3
KUMALA WARDANI, S.A.P..
19821012 201101 2 005
Penata Tk. I
III/d
KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
4
MUDI RAHAYU, S.Sos., M.Si.
196904141992032010
Pembina
IV/a
KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN
5
KHURIN IN NOVIARANI, S.Kom.
198411212006042007
Penata
III/c
KEPALA BIDANG EKONOMI KREATIF
6
Dra. ANIS NURUL AINI, MM.
196904131997032006
Pembina
IV/a
KEPALA BIDANG PARIWISATA
7
NUR PRIHATININGASIH, S.TP.
197409282010012001
Penata Tk. I
III/d
KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
8
SUWASIS, S.Sos.
196712131990031009
Penata Tk. I
III/d
KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN BAWEAN
9
SUWANTO, S.H..
19770705 200901 1 001
Penata
III/c
KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN GRESIK
Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui
Kebijakan
Privasi untuk pengalaman terbaik.