Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.127, Kebomas, Randuagung, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

(031) 3981990

Profil Pimpinan

 

DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEBUDAYAAN,

KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 127 Randuagung Gresik  ( Map )
Telepon: (031) 3981990/3981990
E-mail: disparbud@gresikkab.go.id
Website: https://disparekrafbudpora.gresikkab.go.id/

KEPALA DINAS

drg. SAIFUDIN GHOZALI
NIP : 19751123 200604 1 012

Periode ( 2022 - Sekarang )

 

Nawa Karsa 9 Navigasi "Gresik Baru Lebih Maju" Bupati dan Wakil Bupati 2024 - 2029

Gus Yani - dr. Alif 

  1. Gresik Tuntas : ( Tanggap, Unggul, Nyaman, Transparan, Akuntabel dan Sustainable )
  • Gresik Integrated Smart System ( GISS )
  • Gresik Rembug Akur
  • Desa Siap ( Sistem Informasi Administrasi Publik di Tingkat Desa )
  • Kios Pelayanan Publik (KPP) di tingkat Kecamatan
  1. Gresik Seger : ( Sejahtera, Bahagia dan Berdikari )
  • Gresik Santri
  • Bantuan Operasional Panti Kesejahteraan Sosial
  • Gresik Bunda Puspa
  • Bumi Gresik (Peduli Buruh Migran Gresik)
  • Gresik Sporti ( Program santunan dalam upaya bentuk dukungan pada olahraga Atlit dan Pelatih hingga E Sport )
  1. Gresik Mapan : ( Maju Pintar dan Aman )
  • Gresik Bebas Banjir Tahap 2
  • Pembangunan Jalan Lintas Utara-Selatan
  • Pembangunan Pasar Modern Tematik ( Membangun pasar tematik modern terintegrasi dengan pariwisata )
  • Pembangunan Jalan Kualitas Beton
  • Gresik ramah keluarga
  • Revitalisasi akses pintu masuk gresik
  • Sistem transportasi Gresik terpadu
  • Gebang dusun (Gresik bangun Dusun)
  • Gresik kota santri 4.0
  • Memastikan ketersediaan air bersih
  1. Gresik Agropolitan
  • Go Tani (Gresik Ayo bertani)
  • Peningkatan kualitas RPH (Rumah Potong Hewan) dan RPU (Rumah Potong Unggas)
  • Nelayan Gresik berdaulat
  • Pengembangan komoditas tanaman perkebunan alternatif
  • Pembangunan Teknopak berbasis ninapolitan
  1. Gema Karya (Gresik Mandiri dan Berkarya)
  • Gresik HUB (Kolektifitas Peningkatan Skill Anak Muda dalam bentuk workshop bisnis, pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis kesenian tradisi dan modern)
  • Program 3B (Bela, Beli,Bagi) Gresik
  • Program Pelatihan intensif bersertifikat BNSP 
  • Penguatan penyerapan tenaga kerja lokal
  1. Gresik Cemerlang (Cerdas, efisien, menarik. relevan dan global)
  • Insentif Pendidikan untuk siswa SD dan SMP di luar BOS dan BOSDA
  • Beasiswa tenaga medis spesialis
  • Program beasiswa S1 untuk anak yatim piatu, Huffadz dan Disabilitas
  • Jaketku (Kejar paket tuntaskan putus sekolah)
  • Memberikan insentif kinerja kepada guru PAUD dan TK yang non sertifikasi
  • Peningkatan Gaji guru honorer dan ASN non sertifikasi
  • Peningkatan kualitas guru
  • BOP (Biaya Operasional Pesantren) untuk TPQ dan Madin
  • Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan
  • Literasi digital tingkat desa
  • Layanan antar jemput siswa inklusi /disabilitas/ berkebutuhan khusus
  • Bawean pulau pendidikan
  1. Gresik Sehati (Pelayanan Kesehatan Integratif)
  • Peningkatan kualitas Puskesmas
  • Puskesmas sebagai ujung tombak dari program komunitas sehat
  • Memperkuat Posyandu, Polindes dan Poskestern
  • Peningkatan tunjangan kinerja tenaga kesehatan
  • Program makanan bergizi
  • Lahir pulang bawa akta elektronik (E-Akte)
  • Universal Health Coverage (UHC)
  1. Gresik Barokah
  • Membangkitkan kesetiakawanan sosial, kepahlawanan dan kepeloporan warga Gresik
  • Mendorong kesalehan dan tanggung jawab sosial masyarakat dan dunia usaha
  • Melindungi segenap generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS
  • Menguatkan pembentukan karakter pemuda yang berdasarkan pada nilai-nilai agama, nilai budaya lokal dan toleransi
  • Peningkatan peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya dan lembaga keagamaan untuk memberikan tauladan kesalehan sosial
  • Gresik prabono (memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan)
  1. Pesona Gresik (Pelestarian dan Naturalisasi Alam)
  • Pengembangan dan revitalisasi Ekowisata, yang mengedepankan keunggulan kompetitif tiap desa maupun wilayah
  • Naturalisasi tanah bekas galian atau tambang
  • Membangun sistem pengelolaan sampah terpadu ditingkat kecamatan
  • Revitalisasi fasilitas kota seperti area pedestrian, jalan utama, terminal, alun-alun serta fasilitas publik lainnya yang mendukung aktifitas wisatawan dan pentas seni pertunjukan
  • Green Industri

 

Tugas Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.

Fungsi

Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  2. Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang urusan pariwisata dan kebudayaan;
  4. Pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  5. Pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang urusan pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kebudayaan dan Kepemudaan dan Olah Raga; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sekretariat

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi

Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
  2. Pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
  4. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
  5. Pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  6. Pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan urusan di bidang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Pariwisata

Tugas

Bidang Pariwisata, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bidang pariwisata.

Fungsi

Bidang Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan, perencanaan program di bidang pariwisata;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang pariwisata;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang pariwisata;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang pariwisata;
  5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang pariwisata;
  6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi progam dan kebijakan teknis di bidang pariwisata;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang pariwisata; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya

 

Bidang Ekonomi Kreatif

Tugas

Bidang Ekonomi Kreatif, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bidang Ekonomi Kreatif

Fungsi

Bidang Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang Ekonomi Kreatif;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang Ekonomi Kreatif;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program Ekonomi
    Kreatif;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi di bidang Ekonomi Kreatif;
  5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang Ekonomi Kreatif;
  6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang Ekonomi Kreatif;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di
    bidang Ekonomi Kreatif; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Kebudayaan

Tugas

Bidang Kebudayaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.

Fungsi

Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang kebudayaan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang kebudayaan;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidan kebudayaan;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang kebudayaan;
  5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
  6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

 

Bidang Kepemudaan dan Olah Raga

Tugas

Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.

Fungsi

Bidang Kepemudaan dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  5. Pelaksanaan program, pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  6. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program dan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
  7. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olah Raga; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

 

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

UPT ( Unit Pelaksana Teknis )

Tugas

Pada Dinas dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa Kecamatan.

 

 

Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN GRESIK (KLIK FILE)

Susunan Organisasi

No

Nama

NIP

Pangkat

Golongan

Jabatan

1

drg. SAIFUDIN GHOZALI.

197511232006041012

Pembina Tk. I

IV/b

KEPALA DINAS

2

DWI INDRAWATI PRASETYANINGTYAS, S.Sn, M.Si.

196802241996022001

Pembina Tk. I

IV/b

SEKRETARIS

3

KUMALA WARDANI, S.A.P..

19821012 201101 2 005

Penata Tk. I

III/d

KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA

4

MUDI RAHAYU, S.Sos., M.Si.

196904141992032010

Pembina

IV/a

KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN

5

KHURIN IN NOVIARANI, S.Kom.

198411212006042007

Penata

III/c

KEPALA BIDANG EKONOMI KREATIF

6

Dra. ANIS NURUL AINI, MM.

196904131997032006

Pembina

IV/a

KEPALA BIDANG PARIWISATA

7

NUR PRIHATININGASIH, S.TP.

197409282010012001

Penata Tk. I

III/d

KEPALA SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN

8

SUWASIS, S.Sos.

196712131990031009

Penata Tk. I

III/d

KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN BAWEAN

9

SUWANTO, S.H..

19770705 200901 1 001

Penata

III/c

KEPALA UPT DESTINASI WISATA TERPADU KAWASAN GRESIK

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.