

Gresik – Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, Dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik Menyelenggarakan Kegiatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Standar Kegiatan Usaha Pariwisata Di Kabupaten Gresik Pada Senin (27/7/2026) Di Aula Lantai Ii Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik. Kegiatan Ini Menghadirkan Pelaku Usaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Wisata, Serta Pemangku Kepentingan Di Sektor Pariwisata Sebagai Upaya Meningkatkan Pemahaman Mengenai Ketentuan Perizinan Dan Standar Usaha Pariwisata.
Kegiatan Dibuka Dengan Laporan Panitia Oleh Kepala Bidang Pariwisata, Dilanjutkan Sambutan Sekaligus Penyampaian Materi Oleh Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, Drg. Saifudin Ghozali, Mengenai Pembinaan, Pendampingan, Dan Pengawasan Usaha Pariwisata Di Kabupaten Gresik. Dalam Paparannya Disampaikan Bahwa Sektor Pariwisata Merupakan Salah Satu Penggerak Ekonomi Daerah Yang Memberikan Dampak Langsung Terhadap Pertumbuhan Umkm, Penciptaan Lapangan Kerja, Serta Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad). Oleh Karena Itu, Penguatan Tata Kelola Usaha Pariwisata Melalui Pembinaan, Pendampingan, Dan Pengawasan Menjadi Langkah Strategis Untuk Mewujudkan Destinasi Wisata Yang Aman, Berkualitas, Dan Berkelanjutan.
Lebih Lanjut, Kepala Disparekrafbudpora Menjelaskan Bahwa Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Memberikan Berbagai Manfaat Bagi Pelaku Usaha, Di Antaranya Penyederhanaan Proses Perizinan, Kepastian Hukum, Peningkatan Iklim Investasi, Kemudahan Akses Pembiayaan, Serta Mendorong Standarisasi Usaha Pariwisata. Pemerintah Kabupaten Gresik Juga Terus Melakukan Berbagai Strategi Melalui Pembinaan Dan Pendampingan Usaha, Pelatihan Serta Sertifikasi Kompetensi, Promosi Wisata Berkelanjutan, Hingga Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Usaha Serta Daya Tarik Wisata Di Kabupaten Gresik.
Materi Berikutnya Disampaikan Oleh Ricke Mayumi, S.Ip., M.Si., Anggota Komisi Ii Dprd Kabupaten Gresik, Yang Memaparkan Pentingnya Peran Legislatif Dalam Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sebagai Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Daerah Dan Dprd Dalam Menciptakan Iklim Usaha Pariwisata Yang Sehat, Tertib, Dan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya, Ir. Fauzi Budi Setiawan, S.T., M.T., Penata Perizinan Ahli Madya Dpmptsp Kabupaten Gresik, Menjelaskan Implementasi Sistem Online Single Submission (Oss) Dalam Penerbitan Perizinan Usaha Pariwisata. Materi Tersebut Menguraikan Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, Dan Sanksi Administratif. Selain Itu Dijelaskan Pula Klasifikasi Tingkat Risiko Usaha Beserta Jenis Perizinan Yang Harus Dipenuhi Oleh Pelaku Usaha Sesuai Karakteristik Usahanya.
Pada Sesi Terakhir, Hariyanto, S.Sos., M.M., Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Menyampaikan Materi Mengenai Standar Kegiatan Usaha Dan Pelaksanaan Pengawasan Sektor Pariwisata. Dalam Pemaparannya Dijelaskan Bahwa Pelaku Usaha Pariwisata Perlu Memenuhi Berbagai Persyaratan Sesuai Tingkat Risiko Usahanya, Termasuk Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (Nib), Sertifikat Standar, Serta Pemenuhan Dokumen Pendukung Lainnya Melalui Sistem Oss Sebagai Bagian Dari Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Usaha Pariwisata.
Melalui Kegiatan Ini, Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik Berharap Seluruh Pelaku Usaha Pariwisata Semakin Memahami Pentingnya Legalitas Usaha, Penerapan Standar Pelayanan, Serta Kepatuhan Terhadap Regulasi Yang Berlaku. Dengan Demikian, Ekosistem Pariwisata Kabupaten Gresik Dapat Tumbuh Lebih Profesional, Aman, Dan Berdaya Saing, Sekaligus Mendukung Terwujudnya Pariwisata Yang Berkualitas Dan Berkelanjutan Bagi Masyarakat.



