Lokasi : Desa Sawahmulya Kecamatan Sangkapura (MAP)
Kantor Kawedanan merupakan bangunan yang saat ini digunakan sebagai perkantoran. Berada di pojok sisi utara alun-alun Sangkapura, tepatnya di Jalan Kawedanan Nomor 3 Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik. Di sisi utara, bangunan ini dibatasi oleh bekas gudang minyak milik Belanda dan rumah warga dusun Dayabata. Sisi timur berbatasan SDN I Sawahmulya dan kantor Samsat Sangkapura. Pada sisi selatan berhadapan dengan jalan raya, alun-alun, dan Masjid Jami’ Sangkapura. Sedangkan sisi barat berbatasan dengan rumah warga dusun Sawahluar.
Menurut Vredenbregt dalam bukunya Bawean dan Islam menyatakan sampai tahun 1743 pulau ini berada dibawah kekuasaan Madura; Raja terakhir Madura adalah Tjakraningrat IV dari Bangkalan. Pada tahun itu VOC menduduki pulau ini dan memerintahnya lewat seorang prefect. Kemudian sesudah pulihnya pemerintah Belanda yang menyusul pemerintahan sementara oleh Inggeris, Pulau Bawean menjadi sebuah ke-asistenresidenan yang terpisah dibawah Surabaya, kemudian digabungkan dengan afdeling Gresik dibawah seorang kontrolir, sejak tahun 1920 sampai tahun 1965 menjadi Kawedanan. Sejak tahun 1965 pulau ini diperintah oleh dua camat di bawah pimpinan Bupati Surabaya.
Salah satu bukti artefaktual bahwa di pulau Bawean telah diterapkan sistem pemerintahan oleh Belanda adalah adanya bangunan peninggalan kolonial berupa Kawedanan dan pendukungnya yang dibangun pada abad 19. Sistem pemerintahan tersebut bertujuan mengelola potensi dan nilai strategis Pulau Bawean.
Berdasarkan Naskah Rekomendasi Penetapan No. 432-3/013/TACB-Kab.Gresik/07/12/2016 Kawedanan Sangkapura Bawean ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 07 Desember 2016 (FILE)
Berdasarkan SK Bupati No. 028/476/HK/437.12/2020 Kawedanan Sangkapura Bawean ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 21 Oktober 2020 (FILE)