Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.127, Kebomas, Randuagung, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

Makam Leran

Makam Leran

Deskripsi: foto ini berjudul “Begraafplaatste Leranbij Grissee”, yang dalam bahasa Indonesia berarti “Pemakaman di Leran dekat Gresik”. Diduga foto ini dipublikasikan sekitar tahun 1900.

Sumber: http://hdl.handle.net/1887.1/item:820032

Deskripsi: foto ini berjudul “Begraafplaatste Leranbij Grissee”, yang dalam bahasa Indonesia berarti “Pemakaman di Leran dekat Gresik”. Diduga foto ini dipublikasikan sekitar tahun 1941 dan 1953.

Sumber: http://hdl.handle.net/1887.1/item:833698

 

Lokasi : Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik (MAP)

Terletak di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sekitar 5 km arah Utara kota Gresik, Jawa Timur. Kompleks Makam Islam Leran terdiri dari sekelompok makam, bangunan (cungkup), dan tembok keliling. Bangunan utama terbuat dari batu putih dan merupakan tempat peristirahatan Fatimah binti Maimun serta tokoh-tokoh lain yang belum diketahui identitasnya. Arsitektur kompleks ini menampilkan detail-detail seperti pelipit persegi, atap berbentuk limas, dinding tebal, dan ruangan yang relatif kecil. Tembok keliling juga dibangun dari batu putih dengan setidaknya dua lapis tembok, menandakan pentingnya tokoh tersebut di masyarakat pada masa lampau.

Pada situs Makam Leran ditemukan nisan penting yang membuktikan adanya data lebih awal tentang kedatangan pengaruh Islam di Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Dari batu nisan tersebut diketahui, bahwa yang meninggal adalah seorang wanita bernama Fatimah putri dari Maimun, meninggal pada hari Jum'at, 12 Rabi'ul Awal, tahun 495 Hijrah atau 1101 Masehi. Data kronologi menunjukkan lebih awal daripada data kronologi sebelumnya yang diperoleh dari batu nisan Malik al-Saleh yang wafat pada tahun 6% Hijrah atau 1296 Masehi; terpaut kurang lebih dua abad.

Telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda Cagar Budaya dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM. 56/PW.007/MKP/2010  pada tanggal 22 Juni 2010 (FILE)


Related Posts


Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Inputan yang wajib di isi ditandai *