Deskripsi: foto ini diambil dari koleksi KITLV milik Belanda, foto tersebut merupakan cungkup Kubur makam Sunan Giri yang memiliki atap berbentuk limas pada tahun 1920
(Sumber: KITLV)
Foto Makam Sunan Giri
(sumber https://umroh.com/blog/makam-sunan-giri-dan-sunan-gresik-di-gresik/)
Lokasi : Dusun Giri Gajah Desa Giri Kecamatan Kebomas (MAP)
Sunan Giri merupakan putera dari Syekh Maulana lshaq dan Dewi Sekardadu (putri Raja Blambangan, Menak Sembuyu) yang lahir pada Tahun 7442 M, di masa kecilnya bernama Raden Paku atau Joko Samudro, kemudian diberi julukan Ainul Yaqin oleh Sunan Ampel atau Raden Rachmat yang tak lain adalah guru sekaligus pamannya sendiri/ adik dari dari ayahnya (Syekh Maulana lshaq). Selain sebagai ulama atau wali, beliau juga bertindak sebagai raja bergelar Prabu Satmoto dan memerintah Kerajaan Giri Kedaton pada tahun 1487-7506 M. Beliau memerintah Gresik dan sekitarnya selama beberapa generasi. Ketenaran beliau meliputi wilayah Madura, Lombok, Kalimantan, Sumbawa, Sumba, Flores, Ternate, Sulawesi dan Maluku. Sunan Giri wafat pada tahun 7506 M, dan dimakamkan diatas bukit dalam cungkup berarsitektur khas Jawa yang sangat unik. Makam Sunan Giri terletak di Dusun Giri Gajah Desa Giri Kecamatan Kebomas berjarak 4 Km dari pusat Kota Gresik. Secara keseluruhan lingkungan makam ini nampak sakral dan berwibawa. Secara tata kelola keruangan arkeologis, area komplek makam Sunan Giri ini terbagi menjadi 3 langkan (area/bagian menuju bangunan utama dalam budaya Jawa) dengan gapuro sebagai penandanya, yaitu : area pertama/terluar berupa Gapura Bentar dengan Kala Makara berbentuk sepasang naga, area kedua juga berupa Gapura Bentar yang sudah tidak berbentuk, dan area ketiga berupa Gapura Paduraksa, kemudian area inti/ utama yaitu cungkup kubur Sunan Giri.
Telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda Cagar Budaya dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM. 56/PW.007/MKP/2010 pada tanggal 22 Juni 2010 (FILE)
Telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 247/M/2015 (FILE)