Lokasi : Jalan Basuki Rahmat Nomor 25 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik (MAP)
Bangunan Bekas Rumah Dinas Bina Marga dibangun oleh Pemerintah Provinsi Belanda. Rumah tersebut sudah terdaftar sejak tahun 1874 (Holip, 1993:1). Menurut Sudi Hariatmoko, bangunan tersebut berfungsi sebagai kantor dari gudang penyimpanan kayu. Pada zaman Pemerintahan Jepang, bangunan tersebut diambilalih dan dijadikan sebagai kantor transit bagi pegawai.
Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut dijadikan sebagai kantor perwakilan dan sekaligus sebagai mess pegawai Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Adapun yang menempati rumah tersebut adalah kepala bagian wilayah kerja Kabupaten Gresik, Lamongan dan Tuban. Mess tersebut kemudian menjadi milik perorangan, H. Sardi, pensiunan pegawai Dinas Bina Marga, setelah diadakan lelang di tahun 2001. Di era sekarang, rumah tersebut kemudian difungsikan sebagai rumah hunian keluarga dan sebagai tempat usaha bimbingan belajar.
Berdasarkan SK Bupati No. 028/435/HK/437.12/2020 Perkantoran Gouw Van Nederland Indie ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 24 Agustus 2020 (FILE)