Tentang Kami
UPT Destinasi Wisata Terpadu kawasan Gresik di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang memiliki tugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dalam pengelolaan kawasan wisata di wilayah Gresik. Dengan konsep kawasan wisata terpadu, pengelolaan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan agar mampu memberikan pengalaman wisata yang nyaman, aman, dan menarik bagi masyarakat maupun wisatawan.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, UPT Destinasi Wisata Terpadu kawasan Gresik memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- pelaksanaan penyusun kegiatan teknis operasional pengelolaan Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Gresik
- pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana areal Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Gresik
- pelaksanaan pelayanan administrasi, penarikan retribusi pengunjung dan pemanfaatan sarana dan prasarana milik pemerintah yang ada di areal Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Gresik
- pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan kebersihan Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Gresik
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Gresik
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Struktur Organisasi
Struktur organisasi UPT Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Gresik terdiri dari:
- Kepala UPT
- Jabatan Pelaksana
( Total 5 Orang Karyawan )
Kawasan Wisata
Beberapa destinasi wisata yang berada di wilayah UPT Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Gresik antara lain:
- Makam Sunan Giri dan Sunan Prapen
- Makam Malik Ibrahim
- Situs Giri Kedaton
- Makam Siti Fatimah binti Maimun
- Dan ODTW di Kawasan Gresik Daratan lainnya
Dokumentasi kegiatan Walking Tour, Pendampingan, dan Haul di tahun 2025




.jpg)

.jpg)







