Pada Rabu (29/11) pukul 9 pagi, bertempat di Ruang Aula Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gresik (DISPAREKRAFBUDPORA) telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Gresik tentang pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya dan dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas serta penggiat budaya dan Sejarah serta pemilik bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Gresik. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas secara mendalam rancangan peraturan Bupati terkait pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 yang berkaitan dengan Cagar Budaya. Adanya perwakilan dari Dinas dan komunitas budaya serta sejarah diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang beragam untuk peraturan yang lebih baik.
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Gresik tentang pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya dipandu oleh Ibu Mudi Rahayu, sebagai moderator sekaligus pembicara. Dalam rapat ini, materi utama disampaikan oleh narasumber profesional, yaitu Bapak Muhammad Afifun Soleh. Afif sapaan akrabnya berperan sebagai narasumber yang memberikan wawasan dan penjelasan mendalam terkait pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya di Kabupaten Gresik. Pemaparan materi oleh Afif diarahkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta rapat tentang aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dan diimplementasikan dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tersebut. Diskusi dan tanya jawab menjadi bagian integral dari rapat tersebut, memungkinkan peserta untuk berinteraksi dan mendapatkan penjelasan langsung terkait pertanyaan yang muncul selama pembahasan.
Dalam rapat ini, para peserta aktif berdiskusi untuk merumuskan dan menyepakati berbagai ketentuan yang akan diatur dalam peraturan Bupati tersebut. Pada akhirnya, diharapkan dapat tercapai kesepahaman dan kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar pelaksanaan perlindungan terhadap cagar budaya di Kabupaten Gresik.