Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.127, Kebomas, Randuagung, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

Pantai Jherat Lanjheng

Pantai Jherat Lanjheng

Pantai ini disebut Pantai Kubur Panjang karena di tempat/ area pantai tersebut terdapat sebuah kubur panjang yang konon merupakan kubur salah satu abdi setia Sang Adji Saka (Duro) yang meninggal dunia di pantai tersebut. Menurut cerita, kematian Duro dikarenakan mempertahankan amanat yang diberikan oleh Sang Aji Saka untuk menjaga pusakanya. Singkat cerita, peristiwa tersebut bermula pada kesalahpahaman antara Duro dan sauadara seperguruannya (Sembodho) yang juga diutus Sang Aji Saka untuk mengambil Pusaka tersebut. Rupanya Sang Aji Saka lupa bahwa dia pernah berpesan kepada Duro untuk menyerahkan pusakanya tersebut hanya jika yang mengambil adalah Sang Aji Saka sendiri. Namun, karena suatu alasan Sang Aji Saka mengutus suadara Duro yang juga abdi setianya yaitu Sembodho untuk mengambil pusaka tersebut. Sama-sama mempertahankan diri untuk menjaga amanat dari Sang Guru pertempuranpun tak terelakkan. Karena ilmu mereka ber- asal dari Guru yang sama, keduanya memiliki kesaktian yang sama. Akhirnya, leduanya meninggal dunia. Konon, cerita tersebut terangkum dalam Aksara Jawa: Ha Na Ca Ra Ka Da Ta Sa Wa La Pa Dha Ja Ya Nya Mong Go Bo Tha Nga.

STATUS: AKTIF BEROPERASI (klik MAP)

Atraksi:

Ziarah, Spot Foto, Bermain kano

Amenitas:

- Akomodasi: Hotel Intan, Hotel Fathin, Hotel Senja, Hotel Pesanggrahan, Hotel Barokah, Sri Lestari, Hotel Andibar, Hotel Sahabat, Hotel Miranda, Motel Pujasera

- Fasilitas: Area Parkir, Toilet dan Musholla 

- Kuliner: Depot Sapentana, Depot Warung Pojok, Depot Selera Anda.

Aksesibilitas:

- Transportasi: Kendaraan Pribadi, Kapal, Pesawat Susi Air (Menuju Pulau Bawean).

- Bandar Udara Harun Thohir Bawean, Pelabuhan Umum Bawean.

- Waktu Tempuh dari Alun-alun Sangkapura: 15 menit (6,1km) ke arah Barat

- Kondisi Jalan: Bisa dilalui kendaraan roda 4 dan roda 2

- Sarana Telekomunikasi: Website: https://disparekrafbudpora.gresikkab.go.id/detailpost/pantai-kubur-panjang

Ancillary/Kelembagaan:

Dikelola oleh Pemerintah Desa melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

- Pokdarwis Jherat Lanjhang (Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura) SK Kepala Dinas No. 556/611/437.59/2020 Tanggal 24 Februari 2020

Data kunjungan wisata online  https://dakuwison.gresikkab.go.id/rekapitulasi/semua-objek-wisata/tahunan


Related Posts