Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.127, Kebomas, Randuagung, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

(031) 3981990

Wujudkan Wisata Tirta Aman, Gresik Perkuat Perizinan Berbasis Risiko

Wujudkan Wisata Tirta Aman, Gresik Perkuat Perizinan Berbasis Risiko

Gresik, 11 Juni 2026 – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik menyelenggarakan kegiatan “Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Keselamatan Wisatawan pada Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tirta di Kabupaten Gresik” yang bertempat di Aula Lantai II Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, Kamis (11/6). Kegiatan ini diikuti oleh 30 pengelola destinasi wisata tirta se-Kabupaten Gresik sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha pariwisata dalam menerapkan standar keselamatan wisatawan serta memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai regulasi yang berlakuKepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik dalam arahannya menyampaikan bahwa pengelolaan destinasi wisata tirta tidak hanya berfokus pada peningkatan kunjungan wisatawan,

tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengelola wisata tirta dapat memahami kewajiban perizinan serta menerapkan standar keselamatan yang memadai di masing-masing destinasi. Acara diawali dengan registrasi peserta, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pariwisata Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik. Selanjutnya, Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik memberikan sambutan sekaligus arahan terkait pentingnya penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dan keselamatan wisatawan dalam pengelolaan destinasi wisata.

Pada sesi materi, peserta mendapatkan pemaparan dari sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Materi pertama disampaikan oleh perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik mengenai Kesiapsiagaan Bencana dan Standar Keselamatan Wisatawan pada Destinasi Wisata Tirta. Dalam paparannya dijelaskan mengenai mitigasi risiko bencana, kesiapan sumber daya manusia, penyediaan sarana keselamatan, serta prosedur penanganan keadaan darurat guna meminimalkan potensi kecelakaan di kawasan wisata. Materi kedua disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik terkait Penerbitan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tirta. Peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme perizinan, klasifikasi tingkat risiko usaha, serta kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sementara itu, materi ketiga disampaikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Tirta. Narasumber menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi wisatawan. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait berbagai kendala dan kebutuhan dalam pengelolaan destinasi wisata tirta, mulai dari aspek keselamatan, kelengkapan sarana prasarana, hingga proses perizinan berusaha.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap seluruh pengelola destinasi wisata tirta dapat semakin memahami pentingnya penerapan standar keselamatan dan kepatuhan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan demikian, destinasi wisata tirta di Kabupaten Gresik dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, serta meningkatkan daya saing sektor pariwisata daerah.

 


Related Posts

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.