Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia merupakan bagian penting dari identitas budaya suatu daerah. Berbeda dengan warisan budaya benda yang bersifat fisik, WBTb mencakup praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, serta keterampilan yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Keberadaan WBTb tidak hanya mencerminkan kekayaan kultural, tetapi juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai daya tarik wisata berbasis budaya (cultural-based tourism). Dalam konteks Kabupaten Gresik, WBTb menjadi kekuatan tersendiri dalam memperkuat citra daerah sebagai kawasan yang kaya akan nilai sejarah, tradisi, dan kearifan lokal. Pengembangan WBTb sebagai objek wisata tidak hanya berorientasi pada pelestarian budaya, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi kreatif dan industri pariwisata yang berkelanjutan.
Kabupaten Gresik merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang memiliki kekayaan budaya luar biasa, baik dalam bentuk benda maupun takbenda. Kekayaan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang dimiliki Gresik tidak hanya mencerminkan identitas masyarakatnya, tetapi juga menjadi sumber pengetahuan, kebijaksanaan lokal, dan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui sektor pariwisata. Warisan budaya ini meliputi kuliner, arsitektur tradisional, adat istiadat, dan pengetahuan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks pengembangan wisata budaya, Warisan Budaya Takbenda dapat diangkat sebagai daya tarik unggulan untuk memperkuat branding daerah serta mendukung upaya pelestarian kebudayaan. WBTb tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga fungsional—dapat dikemas menjadi produk wisata edukatif, wisata kuliner, hingga wisata budaya berbasis komunitas.