Lokasi : Jalan K.H Wachid Hasyim Nomor 5 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik (MAP)
Berdasarkan hasil wawancara dengan Oemar Zainuddin, gedung Gedung DPRD Gresik (sekarang) merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda. Pada awalnya, fungsi gedung tersebut adalah alasan kepentingan militer, yakni sebagai asrama militer tentara Belanda. Sejak masuknya penjajahan Jepang, 1942, gedung tersebut kemudian juga digunakan sebagai markas tentara Jepang.
Nampaknya seiring dengan perpindahan kekuasaan politik di Gresik, fungsi bangunan tersebut tetap sama. Namun setelah Gresik menjadi kota kabupaten, gedung tersebut kemudian dialihfungsikan sebagai Gedung DPRD Kabupaten Gresik. Perpindahan alih-fungsi tersebut sangat mungkin terkait dengan perubahan status administrasi Gresik dan Kota Kawedanan menjadi Kota Kabupaten, 1974.
Berdasarkan SK Bupati No. 028/432/HK/437.12/2020 Gedung DPRD Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 24 Agustus 2020 (FILE)