Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.127, Kebomas, Randuagung, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

Makam Siti Fatimah Binti Maimun

Makam Siti Fatimah Binti Maimun

Siti Fatimah binti Maimun lahir pada tahun 1064 M yang merupakan anak dari pasangan Syekh Maimun atau Sultan Mahmud Syah dari Iran dan Aminah dari Aceh. Beliau datang ke Jawa dan akhirnya menetap di Desa Leran.

Di desa inilah kemudian Siti Fati mah binti Maimun tinggal dan menyebarkan ajaran islam hingga beliau wafat dan dimakamkan di sana. Makam Siti Fatimah binti Maimun terletak di dalam sebuah cungkup. Cungkup tersebut berbahan batu kapur yang diambil dari gunung Suci (desa Suci-Manyar). Berbeda dengan bangunan makam aulia pada umumn ya, cungkup tersebut dibangun menyerupai sebuah candi pada masa Hindu-Budha. Konon, cungkup tersebut dibangun oleh seorang Raja Majapahit yang beragama Hindu yang dulu hendak mempersunting Siti Fatimah binti Maimun atau dikenal juga dengan Dewi Retno Suari. Kedatangan Siti Fati mah binti Maimun ke Majapahit sendiri adalah diutus oleh ayahandanya Sultan Machmud Syah Alam untuk mengislamkan raja Majapahit tersebut sebagai pra syarat kesediaannya untuk diperistri. Namun, utusan yang menyampaikan hal tersebut justru diperlakukan dengan tidak layak oleh Raja Majapahit. Sehingga untuk menebus rasa bersalahnya dia membangun cungkup makam Siti Fati mah binti Maimun tersebut. Oleh karena itulah arsitektur bangunan cungkup tersebut dipengaruhi oleh Hindu. Kawasan makam Siti Fatimah binti Maimun dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan sejak tahun 1973 dan ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Cagar Budaya Nasional dan makam beliau ditetapkan sebagai makam islam tertua di Asia Tenggara.

Telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda Cagar Budaya dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM. 56/PW.007/MKP/2010 (FILE)

 

STATUS: AKTIF BEROPERASI (klik MAP)

Atraksi:

Ziarah Waliyah

Amenitas:

- Akomodasi: Hotel Aston

- Fasilitas: Tempat Parkir, Pendopo

Aksesibilitas:

- Transportasi: Kendaraan Pribadi, Ojek Online.

- Terminal Type C Bunder, Stasiun Indro, Pelabuhan Umum Gresik

- Waktu Tempuh dari Alun-alun Gresik: 30 menit (10km) ke arah barat daya

- Kondisi Jalan: Kondisi jalan kurang baik, bisa dilalui kendaraan roda 2, roda 4

- Sarana Telekomunikasi: Website; https://disparekrafbudpora.gresikkab.go.id/detailpost/makam-siti-fatimah-binti-maimun

Ancillary/Kelembagaan:

Dikelola oleh JURPEL (Juru Pelihara/Juru Kunci).

- Pokdarwis Retno Suwari Leran (Desa Leran, Kecamatan Manyar) SK Kepala Dinas No. 556/2246/437.59/2023 Tanggal 31 Oktober 2023

Data kunjungan wisata online  https://dakuwison.gresikkab.go.id/rekapitulasi/semua-objek-wisata/tahunan


Related Posts


Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Inputan yang wajib di isi ditandai *