Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, dijelaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan professional. Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan pemuda di Indonesia berada di level menengah berdasarkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP). Dalam rangka mendongkrak hal tersebut, KEMENPORA melalui Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berusaha semaksimal mungkin dan tentunya tidak dapat bergerak sendirian. Kemenpora berharap adanya kontribusi pemuda di daerah yang bergerak secara optimal untuk membantu menaikkan nilai IPP. Selain itu, diperlukan juga kontribusi pemerintah daerah dalam memberdayakan dinas-dinas yang ada di tingkat daerah dan berkolaborasi dengan pemuda di daerah. Harapannya, semua yang berkaitan dengan pembangunan pemuda khususnya di tingkat daerah dapat bekerja sama untuk menghasilkan pembangunan pemuda yang maksimal. Menunjukkan bahwa pentingnya Rencana Aksi Nasional (RAN) yang didukung juga oleh Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam hal pengembangan pemuda.
UU No. 17/2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 menjelaskan Pembangunan pemuda diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan karakter kebangsaan (nation building) dan partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan, terutama di bidang ekonomi, sosial budaya, iptek dan politik, serta memiliki wawasan kebangsaan dan beretika bangsa Indonesia.
Salah satu bentuk kemandirian pemuda di tengah – tengah masyarakat adalah bisa menjadi pemuda pelopor , pemuda pelopor adalah pemuda kreatif yang dapat mewujudkan gagasan menjadi sebuah karya atau kerja nyata. Seorang pemuda pelopor harus dilandasi sikap dan jiwa kesukarelawanan, tanggung jawab dan kepedulian untuk menciptakan sesuatu dan/atau mengubah gagasan pemikiran, tindakan dan perilaku menjadi suatu karya nyata yang berkualitas dan dilaksanakan secara konsisten dan gigih yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Pemilihan Pemuda Pelopor di daerah (kabupaten/kota) merupakan kegiatan turunan dari kegiatan Tingkat Nasional (KEMENPORA). Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan Kemenpora yang mengedepankan kemandirian pemuda. Untuk mewujudkan pemuda yang berkapasitas, berkarakter, dan berdaya saing. Proses pemilihan dimulai dari pendaftaran dan pengumpulan berkas, pemaparan materi/ seleksi administrasi yang selanjutnya akan dilakukan peninjauan di lapangan dan penentuan hasil pemenang. Output pada kegiatan ini diharapkan para juara dapat menjadi sosok pemuda yang menginspirasi pemuda di lingkungan sekitarnya Dalam pemilihan pemuda pelopor ada 5 (lima) bidang yang dilombakan, yaitu:
- Bidang Pendidikan
- Bidang Agama, Sosial dan Budaya
- Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata
- Bidang Pangan
- Bidang Inovasi Teknologi