Lokasi : Jalan Basuki Rahmat No. 6-24 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik (MAP)
Bangunan ini merupakan bagian dari tata kota pelabuhan Gresik. Gresik telah berkembang menjadi kota pelabuhan yang ramai pada abad 18-19 M. Ramainya pelabuhan Gresik tersebut telah mendorong bangsa asing untuk datang dan menetap di Gresik. Hal tersebut menyebabkan terintegrasinya berbagai macam gaya arsitektur asing bangunan. Perkembangan yang pesat tersebut membentuk pola tata kota pelabuhan yang khas di Gresik. Salah satunya adalah bangunan Rumah Dinas Wakil Bupati.
Sejarah bangunan ini baru diketahui penggunaannya setelah tahun 1934, yakni sebagai rumah dinas Asisten Residen Surabaya terkait dengan turunnya status Gresik dari kota kabupaten menjadi kota kawedanan. Perubahan status yang semula dari kota kabupaten menjadi kota kawedanan yang bergabung dengan wilayah Kabupaten Surabaya, disebabkan oleh politik desentralisasi yang dilakukan pemerintah Belanda. Sejak tahun 1974, seiring dengan kembalinya Gresik sebagai kota kabupaten, maka rumah tersebut kemudian beralih fungsi sebagai Rumah Dinas Wakil Bupati Gresik.
Berdasarkan SK Bupati No. 028/428/HK/437.12/2020 Rumah Dinas Wakil Bupati Gresik ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 24 Agustus 2020 (FILE)