Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.127, Kebomas, Randuagung, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

Rumah Efi Rosyidah

Rumah Efi Rosyidah

Sumber: Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten Gresik

 

Lokasi : JI. Basuki Rahmat No.12 Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik 

Pada awalnya rumah Bu Efi Rosyidah yang berada di Jl. Basuki Rahmat Nomor 12, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik merupakan rumah milik pedagang Cina di era kolonial, bernama Oei Hwa Tjwan. Rumah kuno tersebut dibangun pada tahun 1902 dengan fungsi awal sebagai rumah hunian keluarga. Dia adalah pedagang tegel dan mempunyai gudang berbahan seng yang cukup berpengaruh di Gresik. Karena pengaruhnya, Pemerintah Belanda membuat rel khusus yang menghubungkan ke gudang miliknya. Pada era kolonial rumah tersebut pernah dijadikan sebagai kantor kejaksaan milik pemerintahan Belanda di Gresik dan di belakangnya terdapat penjara.

Batas utara bangunan adalah Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Gresik. Batas Timur adalah bangunan Bank Gresik. Batas Selatan adalah Pemukiman Warga Kelurahan Bedilan dan batas Barat adalah Kafe House of De’ Lodji. Bangunan ini terbagi menjadi tujuh ruang, yaitu teras depan, ruang depan, empat kamar tidur, dan ruang servis yang merupakan perubahan fungsi dari teras belakang.

Bangunan tersebut memiliki dimensi bentuk persegi panjang dan berorientasi menghadap ke Utara. Bangunan ini memiliki fasad simetris. Fasad pada bagian Utara terdapat dua kolom dan dua pilar yang menyokong teras depan. Di antara pilar dan kolom terdapat balustrade setinggi 65 cm. Pada bagian atas terdapat entablature dan teritisan. Entablature berbentuk segitiga dihiasi ornamen medalion di kedua sisinya, dormer di tengah, dan pilaster berbentuk geometris. Teritisan berbahan papan kayu dengan ragam hias berbentuk Joo-L Heads yang menggantung. Dinding Timur dan Barat masing-masing memiliki tiga jendela.

Bangunan rumah nomor 12 ini memiliki kondisi yang baik dan terawat. Pada bagian teras depan, terdapat penambahan berupa pintu pagar berbahan besi setinggi 1,20 meter. Pada bagian pintu kamar, terdapat penambahan pintu di depan pintu utama dengan jenis pintu ganda dengan model kuputarung berbahan kayu dengan kawat di bagian dalamnya. Ruang belakang mengalami perubahan, yakni yang awalnya berupa teras belakang kemudian dibangun dinding tembok sehingga fungsi teras belakang diubah menjadi ruang tidur yang dibatasi dinding ber-arch di sisi Timur, ruang makan, dapur, kamar mandi dan tempat sholat. Pintu bagian belakang mengalami perubahan tempat, yang awalnya berada di sebelah belakang sisi Timur dipindahkan di sisi Barat.

Bangunan ini milik Ir. Hj. Efi Rosyidah, Syarif Sabilaz Zaman, Syariful Hakim Al Faruq, Nona Sayyidah Nur Dini, Syarif Taalyul Haq dan dikelola oleh Ir. Hj. Efi Rosyidah.

Berdasarkan Naskah Rekomendasi Penetapan No. 432-3/029/TACB-Kab.Gresik/24/07/2018 Rumah Efi Rosyidah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 24 Juli 2018 (FILE)

Berdasarkan SK Bupati No. 028/400/HK/437.12/2020 Rumah Efi Rosyidah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada tanggal 02 Juli 2020 (FILE)


Related Posts

Read More

Dikker